Wednesday, November 27, 2019

Modal Sosial dan Pengembangan Kelembagaan Masyarakat dalam Penanggulangan Kemiskinan


Modal Sosial dan Pengembangan Kelembagaan Masyarakat dalam Penanggulangan Kemiskinan
A. Ulasan modal sosial
Pada bahasan sebelumnya, penulis sudah membahas tentang Konsep Pengembangan Kelembagaan Masyarakat, sedangkan kali ini penulis akan membahasasoal pengertian modal sosial, kelembagaan masyarakat dan juga kaitannya dengan upaya penanggulangan kemiskinan berdasarkan teori teori yang ada. Mengingat di hampir setiap buku, dokumen, SOP,dll dalam banyak program selalu ada istilah pengembangan modal sosial. Agar ada persamaan persepsi, sehingga jika bicara tentang upaya pengembangan kelembagaan kita berada pada pemahaman yang sama.
Semakin mengemukanya pencermatan terhadap keberadaan potensi dan peran penting modal sosial di dalam sistem perekonomian dewasa ini, mulai terjadi ketika para pakar dan pelaku ekonomi mulai merasakan adanya sejumlah kejanggalan dan kegagalan implementasi mazab ekonomi neo-klasik yang pro-globalisasi dan pro-liberalisasi perdagangan dalam menata perekonomian dunia baru dewasa ini.
Dalam pandangan ilmu ekonomi, modal adalah segala sesuatu yang dapat menguntungkan atau menghasilkan, modal itu sendiri dapat dibedakan atas
(1)      Modal yang berbetuk material seperti uang, gedung atau barang;
(2)      Modal budaya dalam bentuk kualitas pendidikan; kearifan budaya lokal; dan
(3)      Modal sosial dalam bentuk kebersamaan, kewajiban sosial yang diinstitusionalisasikan dalam bentuk kehidupan bersama, peran, wewenang, tanggungjawab, sistem penghargaan dan keterikatan lainnya yang menghasilkan tindakan kolektif.
Bourdieu (1986) mengemukakan kritiknya terhadap terminologi modal (capital) di dalam ilmu ekonomi konvensional. Dinyatakannya modal bukan hanya sekedar alat-alat produksi, akan tetapi memiliki pengertian yang lebih luas dan dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) golongan, yaitu: (a) modal ekonomi (economic capital), (b) modal kultural (cultural capital), dan (c) modal sosial (socialcapital). Modal ekonomi, dikaitkan dengan kepemilikan alat-alat produksi. Modal kultural, terinstitusionalisasi dalam bentuk kualifikasi pendidikan. Modal sosial, terdiri dari kewajiban - kewajiban sosial.
Mari kita lihat Beberapa teori tentang modal sosial:
1.    Secara umum modal sosial adalah merupakan hubungan-hubungan yang tercipta dan norma-norma yang membentuk kualitas dan kuantitas hubungan sosial dalam  masyarakat dalam spektrum yang luas, yaitu sebagai perekat sosial (social glue) yang menjaga kesatuan anggota masyarakat (bangsa) secara bersama-sama. (Dikutip dari : MODAL SOSIAL1: DEFINISI, DIMENSI, DAN TIPOLOGI Oleh: Agus Supriono2, Dance J. Flassy3, Sasli Rais4)
2.    Menurut James Colement (1990) modal sosial merupakan inheren dalam struktur relasi antarindividu. Struktur relasi membentuk jaringan sosial yang menciptakan berbagai ragam kualitas sosial berupa saling percaya, terbuka, kesatuan norma, dan menetapkan berbagai jenis sangsi bagi anggotanya.
3.    Putnam (1995) mengartikan modal sosial sebagai “features of social organization such as networks, norms, and social trust that facilitate coordination and cooperation for mutual benefit”. Modal sosial menjadi perekat bagi setiap individu, dalam bentuk norma, kepercayaan dan jaringkerja, sehingga terjadi kerjasama yang saling menguntungkan, untuk mencapai tujuan bersama.
4.    Francis Fukuyama (1995) mengilustrasikan modal sosial dalam trust, believe and vertrauen artinya bahwa pentingnya kepercayaan yang mengakar dalam faktor kultural seperti etika dan moral
5.    Menurut Bank Dunia (1999) modal sosial lebih diartikan kepada dimensi institusional, hubungan yang tercipta, norma yang membentuk kualitas dan kuantitas hubungan sosial dalam masyarakat. Modal sosial pun tidak diartikan hanya sejumlah institusi dan kelompok sosial yang mendukungnya, tapi juga perekat (social glue) yang menjaga kesatuan anggota kelompok sebagai suatu kesatuan.
Dengan mengkaitkan relevansinya terhadap konteks pembahasan, maka kita akan coba tarik beberapa intisari/kata kunci yang bisa juga dianggap sebagai batasan pembahasan dalam tulisan ini:
1.    Bahwa modal sosial inheren di dalam struktur relasi sosial
2.    Dalam relasi sosial terdapat norma-norma/nilai-nilai yang disepakati yang memperkuat kualitas maupun kualitas hubungan sosial tersebut
3.    Tidak hanya diartikan sebagai sejumlah institusi dan kelompok sosial yang mendukungnya tapi juga perekat sosial (social glue) yang menjaga kesatuan anggota kelompok sebagai satu kesatuan.
4.    Satu lagi bahwa norma-norma yang dijadikan sebagai social glue yang membentuk relasi sosial tersebut terbentuk melalui proses, proses itu tentu adalah aktivitas sosial yang mendukungnya.

B. Kelembagaan lokal sebagai pembentuk modal sosial masyarakat lokal
Di dalam perkembangan pembangunan lembaga istilah lokal sulit didefinisikan. Pada tataran makro lokal adalah lawannya dari global. Sehingga istilah lokal dapat digunakan untuk menyebut peradaban suatu negara sedang global untuk menyebut peradaban pada tataran antarnegara (regional dan internasional). Lokal menurut pemahaman UU No. 22 Tahun 1999 adalah pada tataran mikro artinya istilah lokal untuk menyebut kawasan daerah tingkat satu/propinsi, daerah tingkat dua/ kabupaten atau kota, dan dimungkinkan lokal untuk menyebut yang lebih spesifik yaitu kecamatan dan desa. Jadi institusi lokal merupakan asosiasi komunitas setempat yang bertanggung jawab atas proses kegiatan pembangunan setempat (Esman dan Uphoff, 1982:9), seperti rukun tetangga, arisan trah, kelompok pengajian, kelompok ronda dan sejenisnya. Yang jelas institusi ini memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah setempat.
Institusi lokal dalam komunitas harus dilihat sebagai suatu sistem yang saling silang menyilang (cross-cutting affiliation) dan institusi lokal telah menyediakan jaring pengaman sosial (sosial safety net) ketika komunitas lokal berada dalam situasi krisis. Kehadiran institusi lokal bukan atas kepentingan pribadi/individu tetapi atas kepentingan bersama, sehingga institusi lokal lama kelamaan menduduki pada posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal. Rasa saling percaya warga komunitas lokal yang digalang dan diasah melalui institusi ini semakin hari semakin didambakan sebagai modal sosial (sosial capital).
Institusi lokal ternyata mampu menjadi bingkai etika komunitas lokal (Purwo Santoso, 2002: 6). Institusi lokal pada dasarnya adalah regulasi perilaku kolektif, di mana sandarannya adalah etika sosial, sehingga institusi lokal mampu menghasilkan kemampuan mengatur diri sendiri dari kacamata normatif.
Di atas telah dibahas pengertian institusi lokal dan modal sosial maka berikut akan kita telusuri dimana titik temu antara institusi lokal dengan modal sosial. Kita pahami bahwa institusi lokal merupakan salah satu modal sosial sehingga institusi lokal di mana saja keberadaannya tetap mempunyai nilai positif bagi komunitas yang bersangkutan. Ternyata institusi lokal dijadikan dasar berpijak masyarakat lokal oleh karenanya modal sosial dapat berkembang dan mengalami erosi dan melemah serta menguatnya modal sosial pada masyarakat dapat dipotret melalui institusi lokal.
§  Potret Positif modal sosial dapat digambarkan dalam formulasi kepercayaan (trust) yang meliputi kohesi sosial, empati, transparansi, militan (inklusif) yang kesemuanya itu akan berdampak pada memunculkan kontrol sosial baru, revitalisasi modal sosial baru, perlu membangun kerjasama dengan pihak luar, demokrasi dan desentralisasi. Norma harus diwujudkan dalam bentuk kesetaraan dan kemitraan sehingga tidak muncul perbedaan perlakuan antarwarga, dalam alokasi ini akan muncul kendala kebudayaan luar, anomalis primordialisme dan vested interest sehingga perlu dipersiapkan jawaban kedepan guna membenteng tantangan yang akan muncul.
§  Potret Negatif modal sosial dapat digambarkan dalam formulasi melemahnya modal sosial sehingga modal sosial mengalami erosi dalam bentuk: interaksi sosial, ditandai dengan pelanggaran norma, krisis kepemimpinan, kerenggangan hubungan sosial dan dehumanisasi. Kondisi ini disebabkan oleh lemahnya kontrol sosial, sentimen kelompok, meningkatnya semangat individualisme dan merebahnya nilai budaya material. Bila kondisi ini dibiarkan maka akan berakibat pada anomalis, pembangkangan, konflik dan perilaku menyimpang. Komunitas, muncul sikap baru dari komunitas dalam bentuk apatis, pragmatis, pengingkaran dan budaya potong kompas (menerobos). Sikap ini muncul karena disebabkan oleh tidak ada kepercayaan, rendahnya rasa handarbeni, egoisme, menghalalkan segala cara dan pelayanan birokrasi yang rendah. Jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, maka yang muncul adalah stagnan (kemandegan), menurunkan partisipasi, pelanggaran nilai sosial dan dimungkinkan terjadi KKN.
§  Apabila erosi modal sosial dalam interaksi sosial dan komunitas benar-benar terjadi, maka institusi lokal akan kehilangan social trust yang ditandai dengan rasa kecurigaan, rasa tidak aman, menurunnya rasa kebersamaan, pembangkangan, dan akan menyebabkan rendahnya keterbukaan sehingga intensitas komunikasi rendah, tingginya manipulasi publik dan dampak yang paling parah adalah disintegrasi sosial.
Institusi lokal dan modal sosial ternyata mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap komunitas lokal oleh karena itu perlu ada penguatan terhadap institusi lokal.
Pemupukan institusi lokal dan modal sosial dapat dilakukan melalui beberapa alternatif berikut:
§  Pengorganisasian institusi diarahkan dalam rangka memfasilitasi komunitas lokal.
§  Mengembangkan kerangka fikir re-lingking (menyambung kembali) tindakan ini diarahkan untuk menyambung kembali titik temu dimensi formal dengan dimensi nonformal yang ada di dalam masyarakat.
§  Perbaikan infrastruktur dalam suasana religius dan cul­tural.
C. Penguatan Kelembagaan Masyarakat Sebagai sarana pengembangan modal sosial dalam Upaya Penanggulangan kemiskinan
Telah diuraikan sebelumnya, pengertian tentang modal sosial, kelembagaan dan kelembagaan masyarakat serta kaitan antara keduanya. Sangat jelas bahwa Pengembangan kelembagaan masyarakat memiliki poin tersendiri sebagai media strategi pengembangan modal sosial. Sehingga dapat dikatakan tidak mungkin mengembangkan modal sosial tanpa mengembangkan kelembagaan masyarakat lokal.
Kaitannya dengan penanggulangan kemiskinan khususnya di tingkat masyarakat, yang bersifat multidimensi, maka upaya pengembangan kelembagaan masyarakat harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Sebagaimana dikutip dari tulisan tentang Anatomi Kemiskinan (Parwoto, Modul Pelatihan Dasar Faskel PNPM Mandiri Perkotaan tahun 2008 : hal 35), jelaslah meskipun ada berbagai pandangan tentang kemiskinan tetapi semua mengacu pada lunturnya nilai-nilai luhur para pelaku pembangunan yang berakibat aturan atau tatanan pengelolaan urusan publik dalam hidup berbangsa dan bernegara yang tidak adil sehingga terjadi akumulasi pemihakan justeru kepada yang tidak miskin (kaya) yang berakibat fatal terhadap upaya-upaya penangulangan kemiskinan. Dengan kata lain persoalan kemiskinan pada dasarnya adalah perkara pengelolaan urusan publik (governance issues) karena lunturnya nilai-nilai luhur universal sehingga upaya perbaikan yang harus dilakukan adalah mulai dengan membangun kembali kesadaran kritis dan moral para pelaku pembangunan baik ditataran pengambil keputusan maupun di tataran rakyat jelata sehingga pada gilirannya mampu menciptakan dan membangun tatanan pengelolaan urusan publik yang baik (good governance).
Sesuai dengan sifatnya bahwa kemiskinan adalah persoalan multidimensional dan antar dimensi saling terkait (interrelated) dan saling mengunci (interlocking) maka apapun upaya yang dilakukan dalam rangka penanggulangan atau pemberantasan kemiskinan haruslah mencakup berbagai dimensi tersebut secara integratif.
Beberapa Bentuk Intervensi Upaya Penanggulangan Kemiskinan
No.
Tataran
Kemungkinan Intervensi
1
Pelaku
Membangun kesadaran kritis dan memulihkan kemampuan manusia
untuk menjadi pelaku moral.
2
Kebijakan
Menetapkan program penangulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja sebagai prioritas dalam strategi pembangunan kota (city development strategy)
Pengembangan kebijakan yang memulihkan posisi masyarakat miskin dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan sebagai
pelaku kunci
Pengembangan kebijakan yang menjamin akses bagi masyarakat
miskin ke berbagai sumberdaya kunci dan peluang pembangunan
yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Pengembangan kebijakan usaha yang memadukan dan memberikan peluang yang adil terhadap sektor formal dan informal

3
Pengaturan
Pengembangan berbagai peraturan yang menjamin kehidupan dan penghidupan masyarakat miskin dikota, termasuk jaminan untuk
bekerja dan bermukim
Penyederhanaan sistem perizinan dan penguatan hak-hak masyarakat miskin atas tanah dan lokasi usaha
Pengembangan peraturan yang secara sistemik menjamin kegiatan usaha informal termasuk industri rumah tangga
4
Kelembagaan
Membangun kelembagaan masyarakat warga (civil society organization)
Membangun kelembagaan antara yang mampu menjembatani antara sektor formal dan informal
5
Program
Penyediaan pelayanan publik yang lebih akomodatif terhadap kepentingan masyarakat miskin (kesehatan, pendidikan, transportasi, pelayanan prasarana, dsb)
Pengembangan program-program perumahan untuk kelompok masyarakat yang tidak terlayani oleh pasar formal
Pengembangan program-program pemberdayaan yang membangun dan memulihkan keberdayaan warga, keluarga dan masyarakat untuk mampu menentukan sejarahnya sendiri
6
Evaluasi
Pemutakhiran pemetaan masyarakat miskin perkotaan
Pengembangan indikator keberhasilan penangulangan kemiskinan
Pengembangan indikator partisipasi masyarakat banyak utamanya yang miskin dalam proses pengambilan keputusan publik

Disini jelas, persoalan kemiskinan adalah persoalan sosial, sehingga upaya penanggulangan kemiskinan yang berdasar pada persoalan lunturnya nilai-nilai sosial, mestinya juga melibatkan pengembangan kelembagaan masyarakat sebagai motor dari upaya tersebut. Membangun kelembagaan dalam upaya penanggulangan kemiskinan adalah faktor yang sangat penting, tidak mungkin upaya penanggulangan kemiskinan dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa pengembangan kelembagaan masyarakat lokal.

Pengembangan Kelembagaan Masyarakat


Pengembangan Kelembagaan Masyarakat

A. Perbedaan Penting Organisasi dan Lembaga
Sebelum membahas Konsepsi Pengembangan Kelembagaan Masyarakat, mari kita bahas dulu definisi tentang kelembagaan dan bedanya dengan organisasi. 
Definisi Kelembagaan memang cukup membingungkan, makna dan artinya sering dipertukarkan dengan organisasi. “What contstitutes an ‘institution’ is a subject of continuing debate among social scientist….. The term institution and organization are commonly used interchangeably and this contributes to ambiguityand confusion” (Norman Uphhof. 1986).
Menurut Syahyuti yang dikutip dari http://websyahyuti.blogspot.com/2007/08/kelembagaan-dan-lembaga-dalam.html, Sebagian besar literatur hanya membanding-banding apa beda “kelembagaan” dengan “organisasi”. Setidaknya ada empat bentuk cara membedakan yang terlihat selama ini, yaitu:
(1)     Kelembagaan cenderung tradisional, sedangkan organisasi cenderung modern (Uphoff, 1986). Menurut Horton dan Hunt: “... institution do not have members, they have followers” (Horton dan Hunt, 1984).
(2)     Kelembagaan dari masyarakat itu sendiri dan organisasi datang dari atas. Tjondronegoro: ”… lembaga semakin mencirikan lapisan bawah dan lemah, dan organisasi mencirikan lapisan tengah dengan orientasi ke atas dan kota” (Tjondronegoro, SMP. 1999).
(3)     Kelembagaan dan organisasi berada dalam satu kontinuum, dimana organisasi adalah kelembagaan yang belum melembaga (Uphoff, 1986). Pendapat ini sedikit banyak juga berasal dari dari Huntington yang menyatakan: “Organization and procedures vary in their degree of institutionalization……Institutionalization is the process by which organizations and procedures acquire value and stability” (Huntington, 1965). Serta,
(4)     Organisasi merupakan bagian dari kelembagaan (Binswanger dan Ruttan, 1978). Dalam konteks ini, organisasi merupakan organ dalam suatu kelembagaan. Keberadaan organisasi menjadi elemen teknis penting yang menjamin beroperasinya kelembagaan.
Meskipun belum sepakat, namun dapat diyakini bahwa kelembagaan adalah social form ibarat organ-organ dalam tubuh manusia yang hidup dalam masyarakat. Kata “kelembagaan” (Koentjaraningrat, 1997) menunjuk kepada sesuatu yang bersifat mantap (established) yang hidup (constitued) di dalam masyarakat. Suatu kelembagaan adalah suatu pemantapan perilaku (ways) yang hidup pada suatu kelompok orang. Ia merupakan sesuatu yang stabil, mantap, dan berpola; berfungsi untuk tujuan-tujuan tertentu dalam masyarakat; ditemukan dalam sistem sosial tradisional dan modern, atau bisa berbentuk tradisional dan modern; dan berfungsi untuk mengefisienkan kehidupan sosial.

Organizations are strutures of recognized and accepted roles, Institutions are complexes of norms an behaviours that persist over time by serving collectively (socially) valued purposed.
(Organisasi adalah struktur peran yang telah dikenal dan diterima. Kelembagaan/pranata adalah serangkaian norma dan perilaku yang sudah bertahan atau digunakan selama periode waktu tertentu - yang relatif lama- untuk mencapai maksud/tujuan bernilai kolektif/bersama atau maksud-maksud yang bernilai sosial)

Norman T Uphoff[1] dengan gamblang menggambarkan perbedaan yang jelas antara Organisasi dan kelembagaan, sebagai berikut:







Agung Pramono PW [2] sebagaimana mengutip dari Simanjuntak:2001, mengilustrasikan dengan sangat jelas perbedaan Organisasi dan lembaga sebagai berikut:


Ada beberapa tipe kelembagaan (pranata), yaitu:
1.    Ada kelembagaan yang bukan organisasi (institutions that are not organizations)
2.    Ada kelembagaan yang juga merupakan organisasi (Institutions that are organizations)
3.    Dan ada organisasi yang bukan kelembagaan (Organizations that are not institutions)
Bila dicontohkan dalam sistem pengelolaan keuangan dan perbankan, berdasarkan skema tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Undang-undang perbankan sebagai suatu kelembagaan (institution) dalam rangka penyediaan layanan jasa keuangan sudah menjadi kebutuhan warga bahkan juga masyarakat di dunia. Segala peraturan didalamnya "membingkai" norma dan perilaku untuk kegiatan simpan pinjam uang, akan tetapi UU Perbankan tidak memiliki struktur yanbg dikenal seperti Ketua (direktur) dsb. Oleh karena itu UU perbankan adalah kelembagaan tapi bukanlah organisasi.
2.    Adalagi organisasi yang bukan lembaga, yaitu Arisan ibu-ibu di suatu RT. Sudah merupakan organisasi mengingat di dalamnya sudah ada, ketua, sekretaris, bendahara, dan diakui serta dikenal oleh warga disitu. Akan tetapi keberadaannya bisa bubar setelah seluruh anggota arisan mendapat giliran memperoleh uang arisan.
3.    Sedangkan satu lagi adalah Bank. Bank bisa disebut sebagai organisasi, karena di dalamnya ada sturktur peran yang sudah dikenal dan diterima oleh semua pihak seperti adanya Direktur, ada Bagian Kredit dan adapula bagian pelayanan nasabah. Sebagai sebuah kelembagaan, Bank sebagai penyedia jasa untuk melakukan "simpan-pinjam" uang, penggunaan jasa Bank sudah menjadi norma dan perilaku masyarakat luas yang memiliki dan memerlukan uang. Karenanya Bank adalah kelembagaan yang juga organisasi.
Menyimak hal ini maka sebuah organisasi suatu saat dapat saja menjadi sebuah kelembagaan, bilamana fungsi dan perannya dalam kaitannya dengan kepentingan warga diakui luas sebagai suatu norma dan perilaku bersama.
Syahyuti dalam blognya juga menulis bahwa ilustrasi pembeda antara organisasi dan lembaga/kelembagaan adalah sebagai berikut:

Secara sederhana kita dapat membedakan dengan begini, Kata "kelembagaan" mesti diikuti oleh kata kerja, contohnya "kelembagaan penyediaan modal" dst. Sedangkan, "Organisasi" selalu diikuti oleh kata benda, misalnya lembaga koperasi, lembaga Gapoktan, dst.
Maka, untuk kelembagaan penyediaan input usahatani misalnya dapat dijalankan lembaga kelompok tani, Gapoktan, KUAT, koperasi, dan UPJA. Kelembagaan penyediaan jasa informasi dapat dilakukan oleh petani secara individual, atau melalui lembaga, yaitu bisa kelompok tani, bisa Gapoktan, bisa Posyanluh Desa, Klinik Agribisnis, atau Kelompencapir.

 







B. Pengembangan Kelembagaan Masyarakat (suatu Konsepsi)
Kelembagaan masyarakat adalah unsur pembentuk modal sosial masyarakat. Menurut Bank Dunia (1999) modal sosial lebih diartikan kepada dimensi institusional, hubungan yang tercipta, norma yang membentuk kualitas dan kuantitas hubungan sosial dalam masyarakat. Modal sosial pun tidak diartikan hanya sejumlah institusi dan kelompok sosial yang mendukungnya, tapi juga perekat (social glue) yang menjaga kesatuan anggota kelompok sebagai suatu kesatuan.
Bila merujuk pada pengertian sebelumnya, maka menurut Agung Pramono:2011[3] kita bisa memperoleh gambaran tentang apa yang dimaksud dengan pengembangan kelembagaan. Pengembangan kelembagaan adalah Perencanaan, penataan dan pembinaan pola perilaku, yang:
1.    Mewujudkan adanya inovasi
2.    Adanya nilai-nilai baru dengan tujuan inovasi dan nilai baru tersebut akan mewarnai pola perilaku yang dibina untuk selanjutnya dicarikan dukungan dari lingkungan
Dengan kata lain merupakan usaha untuk mengadakan perubahan secara terencana terhadap pola perilaku yang mengacu pada suatu inovasi tertentu dengan menciptakan perubahan pada sistem mikro dan sistem makro masyarakat
Spektrum pengembangan kelembagaan menurut Josep W Eaton mencakup hal-hal sebagai berikut:


C. Proses Pelembagaan



Suatu organisasi suatu saat dapat saja menjadi kelembagaan jika fungsi dan peran organisasi tersebut dalam kaitannya dengan kepentingan warga diakui sebagai norma dan perilaku bersama, membutuhkan waktu, dan oleh karena itu butuh: Institutionalizing (Pelembagaan). 
Oleh karenanya Proses pelembagaan adalah bagian akhir yang penting dari sebuah proses pengembangan kelembagaan masyarakat

Menurut Soerjono Sukanto dan juga SimanjuntaSecara umum proses pelembagaan digambarkan dalam skema sebagai berikut:


Pada tahapan yang pertama, biasa pihak yang akan melembagakan satu kelembagaan menawarkan satu norma baru atau tatanan kepada siapa itu akan dilembagakan. Norma baru ini kemudian diperkenalkan melalui satu proses sosialisasi yang intens. Kemudian setelah diperkenalkan dan disosialisasikan proses alamiah akan membuat apakah norma baru tersebut diterima dan diakui sebagai norma yang mungkin dapat diterapkan di pihak tersebut, sehingga timbul penghargaan pihak-pihak tersebut terhadap norma baru, kemudian ditaati dan pada akhirnya dihayati sebagai norma yang dimiliki mendarah daging, dipelihara dan dijaga sedemikian rupa.

D. Beberapa Salah Kaprah Pengembangan Kelembagaan Masyarakat

Dalam prakteknya Pengembangan Kelembagaan Masyarakat misalnya dalam program-program pemerintah cenderung terjadi salah kaprah seperti sebagai berikut:

  • Pada program dgn pendekatan kelembagaan lokal, intervensi formalisasi lembaga  bersumber dari pandangan aspek legalisasi formal, padahal jauh lebih penting pengembangan norma dan perilaku positifnya (Kasus LKMD atau LPM bs jadi contoh)
  • Langkah formalisasi organisasi kadang bukan merupakan kebutuhan warga tapi kebutuhan para administratur pemb, penanggung jawab proyek, konsultan, Lembaga donor,dll
  • Terlalu sering dijumpai untuk membentuk organisasi, pelaksana proyek sudah membuat rancangan AD & ART (Suprastruktur Org) (membangun atap rumah tanpa dinding)
  • Pemberdayaan penting dalam pengembangan warga, penyebab ketidakberdayaan adalah oppressive structures (struktur yang menekan). Oppressive structures ini ada pada organisasi karena dia adalah Structure of recognized and accepted roles





[1] Uphoff, Norman T. 1986. Op.Cit (p.8)
[2] Pramono PW, Agung, 2011, Pengembangan Kelembagaan Lokal, Management Studio & Clinic. (p.69) 
[3] Pramono PW, Agung, 2011, Op.Cit (p.89) 

Modal Sosial dan Pengembangan Kelembagaan Masyarakat dalam Penanggulangan Kemiskinan

Modal Sosial dan Pengembangan Kelembagaan Masyarakat dalam Penanggulangan Kemiskinan A.  Ulasan modal sosial Pada bahasan sebelumnya, ...